【koin界】Pengadilan Tinggi Madras, India baru-baru ini membuat berita besar—secara langsung mengakui bahwa Aset Kripto seperti XRP termasuk dalam “harta yang dapat dipercaya”, yang berarti aset digital akhirnya memiliki dukungan hukum.
Pemicunya adalah pengalaman seorang pengguna bernama Rhutikumari: dia menyimpan 3.532,30 XRP (yang saat itu bernilai sekitar 9.400 dolar AS) di sebuah platform perdagangan, namun pada bulan Juli tahun lalu platform tersebut diretas dan koinnya langsung dibekukan. Kali ini, pengadilan turun tangan, meminta platform untuk menyediakan jaminan bank sebesar 11.500 dolar AS untuk melindungi aset ini—kuncinya adalah, meskipun platform mengklaim terdaftar di Singapura, pengadilan menetapkan bahwa kepemilikan koin ini masih di bawah yurisdiksi India.
Putusan ini cukup menarik. India hingga kini belum memiliki pernyataan yang jelas mengenai Aset Kripto, sekarang hanya mengenakan pajak pada “aset digital”. Kali ini, pengadilan membuka jalan, bisa dibilang memberikan ketenangan bagi para investor—setidaknya jika koin Anda bermasalah, hukum dapat mengaturnya.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pengadilan India untuk pertama kalinya mengakui XRP sebagai "kaki tangan terpercaya", apakah aset enkripsi kini memiliki landasan hukum?
【koin界】Pengadilan Tinggi Madras, India baru-baru ini membuat berita besar—secara langsung mengakui bahwa Aset Kripto seperti XRP termasuk dalam “harta yang dapat dipercaya”, yang berarti aset digital akhirnya memiliki dukungan hukum.
Pemicunya adalah pengalaman seorang pengguna bernama Rhutikumari: dia menyimpan 3.532,30 XRP (yang saat itu bernilai sekitar 9.400 dolar AS) di sebuah platform perdagangan, namun pada bulan Juli tahun lalu platform tersebut diretas dan koinnya langsung dibekukan. Kali ini, pengadilan turun tangan, meminta platform untuk menyediakan jaminan bank sebesar 11.500 dolar AS untuk melindungi aset ini—kuncinya adalah, meskipun platform mengklaim terdaftar di Singapura, pengadilan menetapkan bahwa kepemilikan koin ini masih di bawah yurisdiksi India.
Putusan ini cukup menarik. India hingga kini belum memiliki pernyataan yang jelas mengenai Aset Kripto, sekarang hanya mengenakan pajak pada “aset digital”. Kali ini, pengadilan membuka jalan, bisa dibilang memberikan ketenangan bagi para investor—setidaknya jika koin Anda bermasalah, hukum dapat mengaturnya.