Jadi saya telah memeriksa dengan dekat hal tentang Pi KYC yang sudah beredar sejak lama ini. Banyak penambang dari jaringan Pi mengeluh bahwa verifikasi mereka tetap terblokir selama berbulan-bulan, ini benar-benar membuat frustrasi. Saya menemukan banyak informasi tentang bagaimana sebenarnya proses ini berjalan dan jujur saja, ini lebih cepat dari yang kita kira jika kamu melakukan semuanya dengan benar.



Pertama, dasar-dasarnya: kamu harus berusia minimal 18 tahun, memiliki dokumen identitas yang berlaku (paspor lebih disarankan untuk warga Nigeria, atau NIN kamu), dan kamu harus telah menambang selama minimal 30 hari. Hal yang menarik adalah proses Pi KYC itu sendiri hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit jika kamu terorganisir. Kamu unduh Pi Browser, masuk ke Mainnet, lengkapi daftar periksa, lalu akses bagian KYC. Setelah itu pilih negara kamu, pilih jenis dokumen, ambil foto (pencahayaan yang baik sangat penting), isi formulir dengan info kamu, dan lakukan verifikasi wajah.

Yang aneh adalah bahwa waktu persetujuan sangat bervariasi. Bisa hanya beberapa menit atau bahkan berbulan-bulan tergantung ketelitian kamu dan ketersediaan validator di negara kamu. Pi KYC kamu akan diperiksa oleh pengguna Pi lain yang sudah diverifikasi, minimal dua orang. Biayanya 1 Pi untuk pengajuan, yang akan diberikan kepada validator.

Bagi mereka yang sudah menunggu lama, katanya ada trik yang bisa dicoba. Yang terbaik adalah memeriksa status kamu secara rutin di profil, tanda centang hijau berarti disetujui. Jujur saja, jika proses ini benar-benar lambat, mungkin dokumen kamu tidak cukup jelas atau ada masalah dengan info kamu. Beberapa penambang mengatakan bahwa mengajukan ulang setelah diperbaiki bisa membantu.
PI-0,97%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan