FT #Pakistan #Crypto #Web3

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Pasar NFT di Pakistan: Zona Abu-abu Hukum Dijelaskan

Jadi kamu sedang berpikir untuk mencetak NFT di Pakistan? Berikut penjelasannya:

Pendapat Bank Sentral: Tidak melarang, tetapi juga tidak mengakui. SBP Pakistan belum secara eksplisit melarang NFT, tetapi mereka juga tidak menganggapnya sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya: kamu mungkin bisa melakukannya, tapi semoga beruntung jika terjadi masalah.

Kendala: Tidak ada entitas yang diizinkan menggunakan kripto/token untuk remitansi. Mau kirim uang lewat NFT? Tidak resmi diizinkan.

Kekhawatiran mereka: Seperti biasa—anonimitas yang memungkinkan kejahatan, perlindungan hukum nol jika kamu kehilangan semuanya, dan volatilitas kripto yang mengerikan.

Plot Twist - Hukum Islam: Menurut prinsip Syariah, transaksi NFT diperbolehkan selama syarat jual belinya sah. Jadi secara agama? Kamu aman.

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • NFT yang terbagi-bagi mungkin melanggar undang-undang sekuritas
  • Hak kekayaan intelektual adalah TANGGUNG JAWABMU—jangan mencetak apa yang bukan milikmu
  • Kantor merek dagang cukup santai terhadap aplikasi Metaverse/NFT

Kesimpulan: Pakistan memperlakukan NFT seperti teman yang tidak mendukung maupun melarang kebiasaanmu. Hati-hati, tapi pintunya tidak terkunci.

Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)