Partai yang berkuasa di Korea Selatan mengusulkan 《Undang-Undang Dasar Aset Digital》 yang bertujuan membangun kerangka pengawasan stablecoin tingkat bank

Berita Planet Mars, pihak berkuasa Korea Selatan, Partai Demokrat, pada Rabu pekan ini mengusulkan《Undang-Undang Dasar Aset Digital》. Rancangan tersebut bertujuan membangun kerangka hukum yang komprehensif untuk penerbitan, perdagangan, kustodi, serta pengawasan aset digital. Rancangan itu akan mengelompokkan aset digital yang terkait nilai, seperti stablecoin yang dipatok ke mata uang fiat atau aset riil, sebagai kategori khusus, serta mewajibkan penerbit memperoleh izin wewenang dan memenuhi standar ketat seperti ambang batas permodalan, rencana cadangan, dan kewajiban penebusan. Selain itu, rancangan undang-undang tersebut juga akan memperkenalkan sistem perizinan, pendaftaran, dan pengungkapan informasi untuk kegiatan bisnis aset digital, serta melarang tindakan tidak patut seperti manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Pada saat yang sama, rancangan itu juga berencana membentuk komite aset digital untuk mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan