Amerika Serikat anggota parlemen mengumumkan draf RUU "Digital Asset PARITY Act", perdagangan stablecoin di bawah 200 dolar mungkin bebas pajak.

Gate News berita, 29 Maret, Anggota Kongres AS Steven Horsford dan Max Miller mengumumkan draf diskusi RUU ASET DIGITAL PARITY, yang bertujuan untuk mendorong perkembangan aset digital dan meningkatkan kepatuhan melalui pembentukan kerangka perpajakan yang seragam. Draf tersebut mengusulkan untuk menetapkan pengecualian pajak kecil untuk transaksi stablecoin dolar yang diatur di bawah 200 dolar, guna mengurangi beban pajak dalam pembayaran sehari-hari; sekaligus memungkinkan penambang dan staker untuk menunda pajak atas hadiah selama maksimum 5 tahun. Selain itu, draf tersebut juga berencana untuk memperluas aturan penjualan palsu dan aturan penjualan yang diasumsikan ke aset digital, serta memperkenalkan cara perlakuan pajak berdasarkan nilai pasar, sambil memperjelas aturan pajak untuk pinjaman aset digital dan sumbangan amal. Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum secara resmi diajukan ke Kongres.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar