Jepang memperluas kerangka kepatuhan kripto saat pengawasan pajak memasuki era lintas batas
Jepang sedang memperketat kepatuhan terhadap kripto dengan fokus pada transparansi bagi otoritas pajak melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penyedia layanan kripto harus memverifikasi domisili pajak pengguna dan melaporkan data transaksi, secara signifikan mengubah infrastruktur kepatuhan pasar. Meskipun kripto masih bisa berkembang, kripto tidak lagi menjadi ruang untuk anonimitas, selaras dengan persyaratan perbankan tradisional.
TapChiBitcoin·2jam yang lalu



