Menurut Yonhapnews, Ecopro BM mengajukan keterbukaan penawaran ekuitas (amendment) pertamanya pada 24 Juli, mempertahankan ukuran penerbitan yang direncanakan sebesar 1,2 triliun won (sekitar 9,909 juta saham) meskipun pada 14 Juli otoritas meminta klarifikasi dari Financial Supervisory Service Korea Selatan.
Perusahaan memperluas dokumen pengungkapannya dari 456 halaman menjadi 820 halaman, dengan menambahkan 20 faktor risiko investasi, termasuk risiko bisnis, serta alasan untuk penggalangan modal. Perubahan tersebut merinci rencana perusahaan untuk mengakuisisi perusahaan pemurnian nikel di Indonesia senilai 765 miliar won, sekaligus menjelaskan pentingnya strategi untuk mengamankan rantai pasokan non-Tiongkok sebagai faktor kompetitif jangka panjang, meski Ecopro BM sebelumnya tidak memiliki pengalaman pengadaan nikel secara langsung. Keterbukaan yang telah diubah tersebut mulai berlaku pada 8 Agustus.