Jepang bergerak semakin dekat untuk menyetujui ETF (exchange traded fund) Bitcoin pertamanya, dengan potensi peluncuran yang ditargetkan pada 2028 saat regulator bekerja untuk menata ulang kerangka kerja aset digital negara tersebut. Perkiraan jadwal ini mencerminkan upaya yang lebih luas untuk mengintegrasikan mata uang kripto ke dalam sistem keuangan tradisional Jepang sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.
Peta Jalan Regulasi Mulai Terbentuk
Menurut laporan, Badan Jasa Keuangan Jepang (Financial Services Agency) sedang mempertimbangkan agar kripto dapat menjadi aset dasar yang memenuhi syarat untuk ETF dengan merevisi regulasi investasi yang sudah ada. Proposal tersebut pada dasarnya akan mengakhiri larangan spot ETF kripto yang telah lama berlaku di negara itu dan menyelaraskan Jepang lebih dekat dengan pasar global utama yang sebelumnya sudah menerima produk seperti itu.
Reformasi yang direncanakan diperkirakan akan mencakup:
- Pengakuan kripto sebagai aset ETF yang memenuhi syarat.
- Peningkatan perlindungan investor serta persyaratan pengungkapan.
- Kerangka regulasi yang dapat mendukung pencatatan di Bursa Efek Tokyo pada 2028.
Inisiatif ETF ini juga terkait dengan pembahasan yang lebih luas mengenai pengklasifikasian ulang aset kripto di bawah undang-undang keuangan Jepang serta revisi perlakuan pajaknya, sehingga investasi aset digital menjadi lebih kompetitif dengan produk keuangan tradisional.
Industri Bersiap untuk Peluncuran
Lembaga keuangan besar Jepang sudah memposisikan diri untuk perubahan regulasi yang diantisipasi. Perusahaan termasuk SBI Holdings dan Nomura dikaitkan dengan rencana untuk produk investasi kripto di masa depan, sementara perusahaan sekuritas besar lainnya dilaporkan sedang mengembangkan kendaraan investasi Bitcoin dan Ethereum sebagai antisipasi persetujuan regulasi.
Reformasi yang diharapkan mengikuti meningkatnya minat domestik terhadap aset digital. Data industri menunjukkan bahwa adopsi mata uang kripto di Jepang telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan jutaan investor ritel yang memegang aset kripto. Para pendukung berpendapat bahwa ETF yang teregulasi dapat memberikan sarana investasi yang familiar dan lebih mudah diakses bagi investor ritel maupun institusional sekaligus meningkatkan transparansi pasar.
Jika perkiraan jadwal yang diusulkan tetap berjalan, Jepang akan bergabung dengan daftar yurisdiksi yang berkembang yang menawarkan ETF kripto spot teregulasi. Langkah ini berpotensi semakin memperkuat posisi Asia di pasar aset digital global dan menandai tonggak penting dalam pendekatan Jepang yang terus berkembang terhadap regulasi kripto.