Menurut The New Straits Times, polisi Malaysia kemarin (3 Juli) menggerebek dan membongkar operasi penambangan cryptocurrency ilegal di sebuah gudang di dalam Pulau Indah, kawasan perdagangan bebas Pelabuhan Klang. Dua warga negara asing, berusia 20 dan 31 tahun, ditangkap dan peralatan penambangan disita.
Berdasarkan hukum Malaysia, operasi tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pasokan Listrik. Para tersangka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar 100.000 ringgit Malaysia (setara dengan sekitar 24.500 dolar AS).