Otoritas Keuangan Korea Selatan Menetapkan Batas Waktu 29 Juli untuk Pengecualian Pajak Capital Gains 80% atas Saham Luar Negeri via RIA

Menurut Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan pada 26 Juli, investor harus menyelesaikan penyelesaian penjualan saham luar negeri yang disimpan dalam Rekening Kembali ke Pasar Domestik (RIA) pada 29 Juli untuk memenuhi syarat potongan pajak 80% atas capital gains. Otoritas tersebut menjelaskan bahwa tingkat potongan ditentukan berdasarkan tanggal penyelesaian, bukan tanggal eksekusi perdagangan. Investor yang memiliki ekuitas luar negeri dalam rekening RIA harus memastikan seluruh transaksi telah diselesaikan sepenuhnya dalam tenggat waktu agar dapat memperoleh manfaat pajak.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar