Kabinet Jepang menyetujui rancangan undang-undang baru untuk aset kripto, yang akan dimasukkan ke dalam pengawasan instrumen keuangan

Berita Gate News: Pada 10 April, kabinet Jepang menyetujui rancangan undang-undang baru regulasi aset kripto. RUU tersebut bermaksud mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, serta memperkenalkan tiga persyaratan pengawasan inti: melarang perdagangan orang dalam, menerapkan sistem pengungkapan informasi tahunan, dan kewajiban kepatuhan terkait. Langkah ini menandai bahwa Jepang terus menyempurnakan kerangka regulasi untuk aset kripto.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar