Otoritas Layanan Keuangan Korea Selatan (FSS) Meluncurkan Prosedur Sanksi terhadap Dunamu, Operator Upbit, Menyusul Peretasan Senilai 44,5 Miliar Won

Menurut Yonhap News Agency, Otoritas Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSS) telah meluncurkan prosedur sanksi terhadap Dunamu, operator bursa mata uang kripto Upbit, menyusul peretasan senilai 44,5 miliar won (sekitar 34 juta dolar AS). FSS telah mengeluarkan laporan penyelidikan kepada perusahaan dan menentukan apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar